PENERAPAN PRINSIP PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
http://blogkundaa.blogspot.com/2013/04/penerapan-prinsip-persamaan-kedudukan.html
Penerapan
prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
Sebagai negara yang mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban warga negara, bangsa indonesia mengimplementasikannya dalam berbagai aspek yaitu sebagai berikut :
1. Di bidang hukum
a. Di bidang hukum perdata internasional
Pasal 27 ayat 1 berbunyi “ segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Hal ini mengandung makna, bahwa setiap orang yang menjadi warga negara indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam bidan hukum dan pemerintahan. Konsekuensinya bahwa setiap warga negara harus menaati dan mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku di negara indonesia. Sebaliknya, setiap warga negara yang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum harus dikenai sanksi hukuman menurut hukum yang ada. Sanksi hukum ini harus berlaku secara jelas, pasti, dan menjamin rasa keadilan bagi setiap warganya serta berlaku tanpa pandang bulu baik itu rakyat biasa, pedagang, guru, pengusaha, maupun pejabat pemerintahan harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum sangat penting untuk dipenuhi karena hal tersebut menjadi prasyarat tegaknya demokrasi karena salah satu ciri dari negaa demokrasi adalah adanya persamaan hukum.
Adapun penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum khusus antara lain sebagai berikut.
a. Di bidang hukum kekeluargaan
di bidang hukum perdata internasional terdapat asas nationaliteit principle yang intinya menyatakan bahwa status hukum seorang warga negaar dalam hal hak dan kewajiban melekat di mana pun ia berada. Ini berarti bahwa keberatan hukum nasional di suatu negara akan tetap mempengaruhi sikap dan tindakan setipa warga negara, walaupun ia berada di luar wilayah yuridiksi wilayah yang bersangkutan.
Namun, asas ini sering kali tidak mampu untuk diterapkan dalam rangka melakukan perlindunganl dan penegakan hukum nasional bagi warga negara yang berada diluar wilayah kedaulatan negara, jika ada peristiwa hukum yang tidak memungkinakan hukum nasional terlibat. Hal ini disebabkan di dalam lingkup hukum internasional juga dikenal prinsip domisili, yaitu suatu prinsip yang menghendaki bahwa status hukum mengenai hak dan kewajiban seseorang ditentukan oleh hukum tempat ia berdomisili.
Contohnya, apabila ada seroang TKI yang terlibat masalah seperti mengalami penganiayaan atau divonis mati akibat tindak pidana pembuhuhan, dan sebagainya maka akan menimbulkan dilema hukum. Di satu sisi, negara ingin melindungi setiap warga negaranya, di sisi lain negara juga harus menghormati hukum negara lain karena alasan yuridiksi. Berkaitan dengan masalah ini, maka langkah yang sering dilakukan adalah dengan mengadakan perjanjian ekstradisi yang dalam tatanan substansi mengandung bobot politis yang tinggi.
b. Di bidang hukum kekeluragaan
Status kewarganegaraan seseorang akan membawa implikasi pada adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewahiban yang berkaitan dengan masalah – masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, ataupun pengampunan. Dalam persoalan pewarisan, fenomena hukum di indonesia sebagian besar masih menggariskan pada pemberlakuan hukum adat, yang kadang kala justru dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak mencerminkan kesetaraan gender. Misalnya, dalam lingkup hukum waris adat yang sifatnya masih dianggap diskriminatif, bila ditinjau dari kedudukan antara laki – laki dan perempuan atas hak waris. Misalnya pola “segendong sepikul”. Artinya anak laki – laki akan memperoleh satu bagian, sementara anak perempuan hanya setengah bagiannya.
c. Di bidang hukum politik
di bidang hukum publik menunjukkan bahwa status kewarganegaraan seseroang merupakan bukti keanggotaan mereka dalam suatu negara. Oleh sebab itu negara berkewajiban untuk melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM (hak asasi manusia).
2. Di bidang politik
Setiap manusia mempunyai naluri untuk mengorganisasikan diri, karena pada dasarnya manusia adalah mahkluk sosial.
Untuk memenuhi kebutuhan warga negara dalam mengekspresikan aspirasinya dibidang politik maka negara memberi jaminan di bidang politik yang tertuang dalam pasal 28 UUD 45 yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
3. Di bidang keagamaan
Beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara. Dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin terlaksananya persamaan kedudukan warga negara dalam bidang keagamaan.
a. Negara indonesia mengakui dan percaya terhadap Tuhan YME.
b. Pemerintah negara indonesia menjamin warga negara indonesia juga memiliki dan peranan yang sama.
4. Di bidang pertahanan kan keamanan
Ddi bidang pertahanan dan keamanan, setiap warga negara indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sama. Hal ini terlihat dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 45.
Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa setiap warga negara turut bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang baik dari dalam maupun dari luar yang merongrong keberadaan negara indonesia.
5. Di bidang pendidikan dan kebudayaan
Persamaan kedudukan warga negara indonesia dalam bidang pendidikan terutama dalam pasal 31 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Sedang persamaan kedudukan warga negara dalam bidang kebudayaan dimuat dalam pasal 32 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi “negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.
6. Di bidang ekonomi
Berdasarkan pasal 33 UUD 45, maka dapat diketahui bahwa tiap – tiap warga negara berhak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, asalkan berlandaskan asas kekeluragaan dan mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat.
Selain itu di indonesia melarang adanya kegiatan ekonomi yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, dan atau masyarakat tertentu saja, misalnya :
a. Monopoli, yaitu suatu sistem perekonomian di mana pasar ekonomi dikuasai hanya oleh satu orang produsen saja.
b. Monosoni, yaitu suatu sistem perekonomian dimana pasar ekonomi hanya dikuasai oleh satu konsumen / pembeli tunggal saja.
c. Oligopoli, yaitu sistem perekonomian di mana pasar ekonomi dikuasai oleh beberapa produsen/penjual saja.
Sebagai negara yang mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban warga negara, bangsa indonesia mengimplementasikannya dalam berbagai aspek yaitu sebagai berikut :
1. Di bidang hukum
a. Di bidang hukum perdata internasional
Pasal 27 ayat 1 berbunyi “ segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Hal ini mengandung makna, bahwa setiap orang yang menjadi warga negara indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam bidan hukum dan pemerintahan. Konsekuensinya bahwa setiap warga negara harus menaati dan mematuhi segala peraturan dan hukum yang berlaku di negara indonesia. Sebaliknya, setiap warga negara yang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum harus dikenai sanksi hukuman menurut hukum yang ada. Sanksi hukum ini harus berlaku secara jelas, pasti, dan menjamin rasa keadilan bagi setiap warganya serta berlaku tanpa pandang bulu baik itu rakyat biasa, pedagang, guru, pengusaha, maupun pejabat pemerintahan harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.
Persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum sangat penting untuk dipenuhi karena hal tersebut menjadi prasyarat tegaknya demokrasi karena salah satu ciri dari negaa demokrasi adalah adanya persamaan hukum.
Adapun penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam bidang hukum khusus antara lain sebagai berikut.
a. Di bidang hukum kekeluargaan
di bidang hukum perdata internasional terdapat asas nationaliteit principle yang intinya menyatakan bahwa status hukum seorang warga negaar dalam hal hak dan kewajiban melekat di mana pun ia berada. Ini berarti bahwa keberatan hukum nasional di suatu negara akan tetap mempengaruhi sikap dan tindakan setipa warga negara, walaupun ia berada di luar wilayah yuridiksi wilayah yang bersangkutan.
Namun, asas ini sering kali tidak mampu untuk diterapkan dalam rangka melakukan perlindunganl dan penegakan hukum nasional bagi warga negara yang berada diluar wilayah kedaulatan negara, jika ada peristiwa hukum yang tidak memungkinakan hukum nasional terlibat. Hal ini disebabkan di dalam lingkup hukum internasional juga dikenal prinsip domisili, yaitu suatu prinsip yang menghendaki bahwa status hukum mengenai hak dan kewajiban seseorang ditentukan oleh hukum tempat ia berdomisili.
Contohnya, apabila ada seroang TKI yang terlibat masalah seperti mengalami penganiayaan atau divonis mati akibat tindak pidana pembuhuhan, dan sebagainya maka akan menimbulkan dilema hukum. Di satu sisi, negara ingin melindungi setiap warga negaranya, di sisi lain negara juga harus menghormati hukum negara lain karena alasan yuridiksi. Berkaitan dengan masalah ini, maka langkah yang sering dilakukan adalah dengan mengadakan perjanjian ekstradisi yang dalam tatanan substansi mengandung bobot politis yang tinggi.
b. Di bidang hukum kekeluragaan
Status kewarganegaraan seseorang akan membawa implikasi pada adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewahiban yang berkaitan dengan masalah – masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, ataupun pengampunan. Dalam persoalan pewarisan, fenomena hukum di indonesia sebagian besar masih menggariskan pada pemberlakuan hukum adat, yang kadang kala justru dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak mencerminkan kesetaraan gender. Misalnya, dalam lingkup hukum waris adat yang sifatnya masih dianggap diskriminatif, bila ditinjau dari kedudukan antara laki – laki dan perempuan atas hak waris. Misalnya pola “segendong sepikul”. Artinya anak laki – laki akan memperoleh satu bagian, sementara anak perempuan hanya setengah bagiannya.
c. Di bidang hukum politik
di bidang hukum publik menunjukkan bahwa status kewarganegaraan seseroang merupakan bukti keanggotaan mereka dalam suatu negara. Oleh sebab itu negara berkewajiban untuk melindunginya. Perlindungan yang dimaksud disini berdimensi HAM (hak asasi manusia).
2. Di bidang politik
Setiap manusia mempunyai naluri untuk mengorganisasikan diri, karena pada dasarnya manusia adalah mahkluk sosial.
Untuk memenuhi kebutuhan warga negara dalam mengekspresikan aspirasinya dibidang politik maka negara memberi jaminan di bidang politik yang tertuang dalam pasal 28 UUD 45 yaitu “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.
3. Di bidang keagamaan
Beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara. Dan negara memiliki kewajiban untuk menjamin terlaksananya persamaan kedudukan warga negara dalam bidang keagamaan.
a. Negara indonesia mengakui dan percaya terhadap Tuhan YME.
b. Pemerintah negara indonesia menjamin warga negara indonesia juga memiliki dan peranan yang sama.
4. Di bidang pertahanan kan keamanan
Ddi bidang pertahanan dan keamanan, setiap warga negara indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sama. Hal ini terlihat dalam pasal 30 ayat 1 dan 2 UUD 45.
Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa setiap warga negara turut bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang baik dari dalam maupun dari luar yang merongrong keberadaan negara indonesia.
5. Di bidang pendidikan dan kebudayaan
Persamaan kedudukan warga negara indonesia dalam bidang pendidikan terutama dalam pasal 31 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Sedang persamaan kedudukan warga negara dalam bidang kebudayaan dimuat dalam pasal 32 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi “negara memajukan kebudayaan nasional indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.
6. Di bidang ekonomi
Berdasarkan pasal 33 UUD 45, maka dapat diketahui bahwa tiap – tiap warga negara berhak untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, asalkan berlandaskan asas kekeluragaan dan mewujudkan keadilan bagi semua masyarakat.
Selain itu di indonesia melarang adanya kegiatan ekonomi yang hanya mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok, dan atau masyarakat tertentu saja, misalnya :
a. Monopoli, yaitu suatu sistem perekonomian di mana pasar ekonomi dikuasai hanya oleh satu orang produsen saja.
b. Monosoni, yaitu suatu sistem perekonomian dimana pasar ekonomi hanya dikuasai oleh satu konsumen / pembeli tunggal saja.
c. Oligopoli, yaitu sistem perekonomian di mana pasar ekonomi dikuasai oleh beberapa produsen/penjual saja.